Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
