Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan, Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
