Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Perencanaan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana induk, DLKr dan DLKp pelabuhan penyeberangan, penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisa dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran penyeberangan, reklamasi dan jaringan jalan di DLKr dan sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan, serta pelaksanan pembangunan dan pemeliharaan pelabuhan penyeberangan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran, reklamasi dan jaringan jalan di DLKr, sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan serta penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan penyeberangan. (3) Seksi Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan penyeberangan, pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan penyeberangan, koordinasi dalam penjaminan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kelancaran arus kendaraan dan penumpang di pelabuhan penyeberangan, penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian pelabuhan penyeberangan di DLKr dan DLKp pelabuhan penyeberangan, penjaminan, dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup di pelabuhan penyeberangan, penjadwalan keberangkatan dan kedatangan serta pengawasan bongkar muat kendaraan dan naik turun penumpang serta jadwal docking kapal penyeberangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Pasal.id