Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Perencanaan dan Pembangunan;
c. Seksi Operasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
