Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Pembangunan; c. Seksi Operasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Pasal.id