Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisa dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran, reklamasi dan jaringan jalan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan; b. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan pelabuhan penyeberangan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran, reklamasi dan jaringan jalan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan serta penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan penyeberangan; c. penyusunan rencana induk, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan penyeberangan; d. pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan penyeberangan; e. pelaksanaan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan penyeberangan; f. pelaksanaan koordinasi dalam penjaminan ketertiban, keamanan dan kelancaran arus kendaraan dan penumpang di pelabuhan penyeberangan serta keselamatan penyeberangan; g. pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian pelabuhan penyeberangan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan di Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan penyeberangan; h. pelaksanaan, penjaminan, dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup di pelabuhan penyeberangan; i. pelaksanaan penjadwalan keberangkatan dan kedatangan kapal penyeberangan; j. pelaksanaan pengawasan bongkar muat kendaraan dan naik turun penumpang serta jadwal docking kapal penyeberangan; dan k. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda