Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang diusahakan secara komersial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Pasal.id