Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada
pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang diusahakan secara komersial.
Koreksi Anda
