Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm84 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN LINAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm84 Tahun 2011 | Pasal.id