Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm84 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN LINAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, didahului dengan studi lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm84 Tahun 2011 | Pasal.id