Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm84 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN LINAU
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas kepelabuhanan pada Pelabuhan Linau untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, meliputi:
a. tahap I, jangka pendek, dari tahun 2009 s.d 2013;
b. tahap II, jangka menengah, dari tahun 2009 s.d 2018;
c. tahap III, jangka panjang, dari tahun 2009 s.d 2033;
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini.
(2) Fasilitas pelabuhan yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
