Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm84 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN LINAU
Teks Saat Ini
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
