Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm84 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN LINAU
Teks Saat Ini
Kebutuhan lahan daratan dan areal perairan untuk kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Linau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. lahan daratan eksisting di Pelabuhan Lianu seluas 6,4 Ha;
b. lahan daratan untuk pengembangan Pelabuhan Linau seluas 128,68 Ha dipergunakan untuk areal:
1. lahan parkir seluas 0,5 Ha;
2. gedung tertutup seluas 1 Ha;
3. loop kereta api seluas 101,8 Ha;
4. barang umum seluas 1,09 Ha;
5. penampungan limbah seluas 0,92 Ha;
6. jalan seluas 3,31 Ha;
7. penumpukan cadangan seluas 2,18 Ha;
8. curah cair seluas 1,09 Ha;
9. curah kering seluas 1,09 Ha;
10. perkantoran seluas 3 Ha;
11. taman seluas 3,88 Ha;
12. kosong dalam pelabuhan seluas 6,43 Ha;
13. tangki BBM seluas 1,3 Ha;
14. gedung PMK seluas 1,09 Ha;
c. areal perairan seluas 1039,16 Ha dipergunakan untuk areal:
1. kolam putar seluas 31 Ha;
2. tempat berlabuh seluas 44,8 Ha;
3. alih muat kapal seluas 44,8 Ha;
4. tempat sandar kapal seluas 36 Ha;
5. pindah labuh kapal seluas 44,8 Ha;
6. keperluan darurat seluas 22,38 Ha;
7. perbaikan kapal seluas 125 Ha;
8. kapal mati seluas 125 Ha;
9. percobaan berlayar seluas 190 Ha;
10. kapal karantina dan imigrasi seluas 125 Ha;
11. kapal negara seluas 0,68 Ha;
12. alur pelayaran seluas 235 Ha;
13. pemanduan dan penundaan kapal seluas 14,7 Ha;
Koreksi Anda
