Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm84 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN LINAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan lahan daratan dan areal perairan untuk kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Linau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. lahan daratan eksisting di Pelabuhan Lianu seluas 6,4 Ha; b. lahan daratan untuk pengembangan Pelabuhan Linau seluas 128,68 Ha dipergunakan untuk areal: 1. lahan parkir seluas 0,5 Ha; 2. gedung tertutup seluas 1 Ha; 3. loop kereta api seluas 101,8 Ha; 4. barang umum seluas 1,09 Ha; 5. penampungan limbah seluas 0,92 Ha; 6. jalan seluas 3,31 Ha; 7. penumpukan cadangan seluas 2,18 Ha; 8. curah cair seluas 1,09 Ha; 9. curah kering seluas 1,09 Ha; 10. perkantoran seluas 3 Ha; 11. taman seluas 3,88 Ha; 12. kosong dalam pelabuhan seluas 6,43 Ha; 13. tangki BBM seluas 1,3 Ha; 14. gedung PMK seluas 1,09 Ha; c. areal perairan seluas 1039,16 Ha dipergunakan untuk areal: 1. kolam putar seluas 31 Ha; 2. tempat berlabuh seluas 44,8 Ha; 3. alih muat kapal seluas 44,8 Ha; 4. tempat sandar kapal seluas 36 Ha; 5. pindah labuh kapal seluas 44,8 Ha; 6. keperluan darurat seluas 22,38 Ha; 7. perbaikan kapal seluas 125 Ha; 8. kapal mati seluas 125 Ha; 9. percobaan berlayar seluas 190 Ha; 10. kapal karantina dan imigrasi seluas 125 Ha; 11. kapal negara seluas 0,68 Ha; 12. alur pelayaran seluas 235 Ha; 13. pemanduan dan penundaan kapal seluas 14,7 Ha;
Koreksi Anda