Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm84 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN LINAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Linau yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya sesuai rencana induk pada Pelabuhan Linau, dibutuhkan lahan daratan seluas 135,08 Ha dan areal perairan seluas 1039,16 Ha.
Koreksi Anda