Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal C.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala atas Pelaksanaan Monitoring terhadap seluruh Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
