Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal C.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala atas Pelaksanaan Monitoring terhadap seluruh Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda