Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan monitoring wajib disampaikan oleh Unit Kerja Eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Sekretaris Jenderal C.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan evaluasi atas hasil pelaporan sebagaimana ayat
(1) diatas dan merekomendasikan tindak lanjut atas hasil evaluasi Laporan tersebut.
Koreksi Anda
