Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan monitoring wajib disampaikan oleh Unit Kerja Eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. (2) Sekretaris Jenderal C.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan evaluasi atas hasil pelaporan sebagaimana ayat (1) diatas dan merekomendasikan tindak lanjut atas hasil evaluasi Laporan tersebut.
Koreksi Anda