Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring atas Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan wajib dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I dalam rangka tertib administrasi penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara.
(2) Monitoring atas Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan meliputi :
a. Monitoring Perbandingan Realisasi Belanja Modal dengan Mutasi Penambahan Aset;
b. Monitoring Pekerjaan yang belum selesai (Konstruksi Dalam Pekerjaan);
c. Monitoring Hasil Pekerjaan yang telah selesai, namun belum dilakukan serah terima operasional;
d. Monitoring Hasil Pekerjaan yang telah selesai dan telah dilakukan serah terima operasional;
e. Monitoring Hasil Pekerjaan yang telah dilakukan serah terima
operasional namun belum dilakukan penetapan status penggunaannya;
f. Monitoring pemanfaatan atas BMN.
Koreksi Anda
