Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring atas Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan wajib dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I dalam rangka tertib administrasi penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara. (2) Monitoring atas Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan meliputi : a. Monitoring Perbandingan Realisasi Belanja Modal dengan Mutasi Penambahan Aset; b. Monitoring Pekerjaan yang belum selesai (Konstruksi Dalam Pekerjaan); c. Monitoring Hasil Pekerjaan yang telah selesai, namun belum dilakukan serah terima operasional; d. Monitoring Hasil Pekerjaan yang telah selesai dan telah dilakukan serah terima operasional; e. Monitoring Hasil Pekerjaan yang telah dilakukan serah terima operasional namun belum dilakukan penetapan status penggunaannya; f. Monitoring pemanfaatan atas BMN.
Koreksi Anda