Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN yang diserah terima operasionalkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Tanpa Tindak Lanjut Penyertaan Modal Negara (PMN), maka Kantor Pusat Sekretariat Ditjen/Badan mencatat kedalam Daftar Inventaris Barang dan mengungkapkan kedalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara.
(2) Serah Terima Operasional kepada BUMN tanpa tindak lanjut PMN merupakan bentuk penugasan Kemeterian Perhubungan kepada BUMN terkait.
(3) Serah Terima Operasional kepada BUMN tanpa tindak lanjut PMN dituangkan melalui Berita Acara Dalam Rangka Fungsi Penugasan dan didalamnya tidak memuat nilai perolehan dari hasil pekerjaan tersebut.
Koreksi Anda
