Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Terhadap BMN yang diserah terima operasionalkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Ditindak Lanjuti dengan Penyertaan Modal Negara (PMN), Pencatatan aset dilakukan oleh BUMN yang menerima hasil pekerjaan tersebut dan Kantor Pusat Sekretariat Ditjen/Badan mengungkapkan kedalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
