Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap nilai perolehan hasil pekerjaan sampai dengan Rp.
20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Peneliti Serah Terima Operasional, yang beranggotakan :
a. Unit kerja internal KPA;
b. Unit Kerja yang akan menerima hasil pekerjaan tersebut;
c. Unit Kerja Eselon II yang menangani bidang pengelolaan BMN dengan melibatkan unsur-unsur teknis, perencanaan, hukum pada Itjen/Setjen/Ditjen/Badan atau UPT dengan tingkat kelas di atas yang mengusulkan.
(2) Terhadap nilai perolehan hasil pekerjaan di atas Rp.
20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), Eselon I terkait membentuk Tim Peneliti Serah Terima Operasional, yang beranggotakan :
a. Unit kerja internal KPA;
b. Unit Kerja yang akan menerima hasil pekerjaan tersebut;
c. Unit Kerja Eselon II yang menangani bidang teknis dan bidang Pengelolaan BMN pada Ditjen/Badan;
d. Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan Perlengkapan, Biro Hukum dan KSLN Sekretariat Jenderal, serta Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
