Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap nilai perolehan hasil pekerjaan sampai dengan Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Peneliti Serah Terima Operasional, yang beranggotakan : a. Unit kerja internal KPA; b. Unit Kerja yang akan menerima hasil pekerjaan tersebut; c. Unit Kerja Eselon II yang menangani bidang pengelolaan BMN dengan melibatkan unsur-unsur teknis, perencanaan, hukum pada Itjen/Setjen/Ditjen/Badan atau UPT dengan tingkat kelas di atas yang mengusulkan. (2) Terhadap nilai perolehan hasil pekerjaan di atas Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), Eselon I terkait membentuk Tim Peneliti Serah Terima Operasional, yang beranggotakan : a. Unit kerja internal KPA; b. Unit Kerja yang akan menerima hasil pekerjaan tersebut; c. Unit Kerja Eselon II yang menangani bidang teknis dan bidang Pengelolaan BMN pada Ditjen/Badan; d. Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan Perlengkapan, Biro Hukum dan KSLN Sekretariat Jenderal, serta Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Pasal.id