Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengusulkan Serah Terima Operasional secara berjenjang atas hasil pekerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, disertai dokumen pendukung dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
(2) Pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang, membentuk Tim Penelitian Serah Terima Operasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat usulan diterima dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mempunyai tugas:
a. melakukan penelitian antara kontrak dan/atau perubahannya dengan realisasi;
b. melakukan penghitungan kuantitas dan kualitas;
c. melakukan penghitungan nilai perolehan;
d. membuat berita acara hasil penelitian serah terima operasional.
(3) Pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang melakukan verifikasi
administrasi atas usulan Serah Terima Operasional.
(4) Pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang, memproses penerbitan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) apabila hasil verifikasi administrasi sesuai persyaratan.
(5) Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO), sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sudah harus selesai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja.
(6) Setelah Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) ditandatangani, Unit Kerja yang mencatat dalam daftar barang inventaris selanjutnya mengusulkan penetapan status penggunaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
