Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah pekerjaan secara fisik telah selesai 100% (seratus persen), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan hasil pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan guna meneliti kelayakan dari hasil pekerjaan, dengan keanggotaan dari unit kerja terkait dalam rangka serah terima hasil pekerjaan.
(2) Apabila terdapat ketidaklayakan hasil pekerjaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
(3) Apabila hasil pekerjaan telah dinyatakan layak, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dilakukan serah terima operasional hasil pekerjaan.
Koreksi Anda
