Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terdapat dua atau lebih pekerjaan dalam satu kesatuan sistem pelayanan yang dilaksanakan oleh UPT/Satker yang berbeda, maka masing-masing UPT/Satker mengusulkan Serah Terima Operasional kepada Unit Kerja Eselon I terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Pasal.id