Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Apabila terdapat dua atau lebih pekerjaan dalam satu kesatuan sistem pelayanan yang dilaksanakan oleh UPT/Satker yang berbeda, maka masing-masing UPT/Satker mengusulkan Serah Terima Operasional kepada Unit Kerja Eselon I terkait.
Koreksi Anda
