Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segera mengusulkan serah terima operasional sebelum masa pemeliharaan/perawatan berakhir dengan tujuan apabila ditemukan adanya kekurangan/ kerusakan dan perlu
dilakukan perbaikan/penyempurnaan dapat ditindaklanjuti oleh Penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
