Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segera mengusulkan serah terima operasional sebelum masa pemeliharaan/perawatan berakhir dengan tujuan apabila ditemukan adanya kekurangan/ kerusakan dan perlu dilakukan perbaikan/penyempurnaan dapat ditindaklanjuti oleh Penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda