Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung yang dilampirkan pada saat Serah Terima Operasional adalah sebagai berikut : a. Kontrak dan/atau Perubahannya; b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; c. Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dinyatakan tuntas; d. Berita Acara Tim Penelitian Serah Terima Operasional; e. foto barang yang akan diserah terima operasionalkan; f. fotokopi bukti pencairan APBN (seperti: SPM, SP2D, SSPB, dan lainnya); g. hasil perekaman dalam Aplikasi SIMAK-BMN. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana ayat (1) huruf (a), (b) dan (f) tidak dapat dipenuhi, KPA wajib membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang secara substansi memuat minimal sebagai berikut : a. alasan dokumen pendukung tidak dapat dipenuhi; b. tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat dokumen yang tidak dapat ditemukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Pasal.id