Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung yang dilampirkan pada saat Serah Terima Operasional adalah sebagai berikut :
a. Kontrak dan/atau Perubahannya;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
c. Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dinyatakan tuntas;
d. Berita Acara Tim Penelitian Serah Terima Operasional;
e. foto barang yang akan diserah terima operasionalkan;
f. fotokopi bukti pencairan APBN (seperti: SPM, SP2D, SSPB, dan lainnya);
g. hasil perekaman dalam Aplikasi SIMAK-BMN.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana ayat (1) huruf (a), (b) dan (f) tidak dapat dipenuhi, KPA wajib membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang secara substansi memuat minimal sebagai berikut :
a. alasan dokumen pendukung tidak dapat dipenuhi;
b. tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat dokumen yang tidak dapat ditemukan.
Koreksi Anda
