Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kerja yang menjadi objek penerima hasil pekerjaan untuk dioperasionalkan adalah: a. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. Kementerian/Lembaga lain; c. Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten/Provinsi; d. Badan Usaha Milik Negara; e. Organisasi/Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Pasal.id