Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Unit Kerja yang menjadi objek penerima hasil pekerjaan untuk dioperasionalkan adalah:
a. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. Kementerian/Lembaga lain;
c. Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten/Provinsi;
d. Badan Usaha Milik Negara;
e. Organisasi/Masyarakat.
Koreksi Anda
