Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat melakukan serah terima operasional sementara tanpa nilai kepada unit kerja yang mengoperasionalkan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan rekomendasi dari Direktorat Teknis terkait.
Koreksi Anda