Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Serah Terima Operasional wajib dilakukan dan sebagai dasar pengajuan biaya operasional dan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan tersebut serta sebagai dasar pencatatan akuntansi barang.
Koreksi Anda
