Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Serah Terima Operasional wajib dilakukan dan sebagai dasar pengajuan biaya operasional dan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan tersebut serta sebagai dasar pencatatan akuntansi barang.
Koreksi Anda