Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERAH TERIMA OPERASIONAL HASIL PEKERJAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab MENETAPKAN Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara. 3. Pengguna Barang/Pengguna Anggaran (PB/PA) adalah Menteri Perhubungan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara / Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan. 4. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA/KPB) adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah Satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya. 6. Satuan Kerja adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari Dana APBN. 7. Serah Terima Pekerjaan adalah bentuk pertanggung jawaban Penyedia Barang/Jasa kepada PPK atas hasil pekerjaan yang telah selesai secara fisik 100% (seratus persen) dan telah dilakukan penelitian oleh Panitia/Pejabat Penerima Barang serta dilakukan sebelum Masa Pemeliharaan selesai. 8. Serah Terima Operasional adalah tindak lanjut dari Serah Terima Pekerjaan dan merupakan bentuk pertanggung jawaban KPA/KPB kepada Menteri Perhubungan (PA/PB) terhadap hasil pekerjaan yang dibiayai oleh APBN dan/atau PHLN yang secara fisik telah selesai 100% dan dapat dimanfaatkan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Unit Kerja yang akan mengoperasionalkan serta dituangkan di dalam Berita Acara. 9. Serah Terima Sementara adalah Serah Terima dengan kondisi yang sifatnya mendesak untuk pelayanan kepentingan umum dari KPA kepada Unit Kerja yang mengoperasionalkan terhadap hasil pekerjaan yang dibiayai oleh APBN dan/atau PHLN yang secara fisik telah selesai 100%(seratus persen) dan dapat dimanfaatkan, dituangkan ke dalam Berita Acara dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan. 10. Serah Terima Aset adalah bentuk tindak lanjut dari penghapusan dengan skema pemindahtanganan dan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Penghapusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm83 Tahun 2014 | Pasal.id