Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyedia Jasa Penerbangan adalah badan usaha angkutan udara, badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, badan usaha
pemeliharaan pesawat udara, penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan, dan badan usaha rancang bangun dan pabrik pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponen pesawat udara.
2. Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil adalah Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
3. Pengecualian dari Kewajiban (Exemption) adalah keadaan penyedia jasa penerbangan tidak memenuhi ketentuan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil, dalam bentuk exception, deviation dan prolonged extension.
4. Pembebasan Kewajiban (Exception) adalah keadaan dimana penyedia jasa penerbangan dibebaskan dari pemenuhan ketentuan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil.
5. Penyimpangan Kewajiban (Deviation) adalah keadaan dimana penyedia jasa penerbangan menyimpang terhadap pemenuhan ketentuan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil.
6. Perpanjangan Waktu (Prolonged extension) adalah keadaan dimana penyedia jasa penerbangan mendapat perpanjangan terhadap exemption.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Penyedia Jasa Penerbangan wajib mematuhi seluruh Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil.
(1) Dalam hal kondisi tertentu, Penyedia Jasa Penerbangan dapat diberikan Pengecualian dari Kewajiban untuk memenuhi Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil.
(2) Pengecualian dari Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal.
(3) Penyedia jasa penerbangan yang diberikan Pengecualian dari Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, antara lain:
a. permasalahan geografis;
b. tidak berfungsinya fasilitas atau peralatan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan;
c. tidak tersedianya personel yang memiliki kompetensi, fasilitas atau peralatan yang memadai;
d. kondisi darurat; dan
e. kegiatan angkutan udara yang tidak sesuai dengan spesifikasi operasinya.
(1) Penyedia jasa penerbangan mengajukan permohonan Pengecualian dari Kewajiban kepada Direktur Jenderal, dengan persyaratan:
a. mengajukan surat permohonan secara tertulis; dan
b. melampirkan data dukung.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama pemohon;
b. alamat surat menyurat;
c. nomor fax;
d. nomor telepon; dan
e. alamat email.
(3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. permasalahan yang diusulkan dari peraturan perundang- undangan yang dimohon Pengecualian dari Kewajiban;
b. justifikasi pengajuan permohonan; dan
c. penilaian resiko (risk assesment) dan mitigasi resiko (risk mitigation).
(4) Justifikasi pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, paling sedikit memuat:
a. informasi kondisi di lapangan;
b. analisis;
c. argumen pengajuan pengecualian; dan
d. jangka waktu pengecualian (exemptions).
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dievaluasi oleh direktorat teknis sebelum dinyatakan ditolak atau disetujui pengecualiannya (exemptions).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain mempertimbangkan:
a. keselamatan dan keamanan penerbangan;
b. peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan untuk Penyedia Jasa Penerbangan yang akan melakukan kegiatan penerbangan di luar wilayah INDONESIA, harus sesuai dengan dokumen ICAO atau dokumen lain yang disetujui oleh otoritas penerbangan di negara tersebut;
c. penilaian resiko (risk assessment) dan mitigasi resiko (risk mitigation); dan
d. informasi lain yang diperlukan.
(3) Direktorat teknis dapat melakukan verifikasi, inspeksi atau pengujian terhadap permohonan tersebut, apabila diperlukan.
(4) Direktorat teknis menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.
(5) Mekanisme penilaian resiko (risk assessment) dan mitigasi resiko (risk mitigation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian (exemptions).
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian (exemptions) kepada pemohon.
(3) Surat penolakan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan alasan penolakan.
(1) Penyedia Jasa Penerbangan dapat mengajukan permohonan ulang, apabila permohonan pengecualian (exemptions) ditolak.
(2) Permohonan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan:
a. perbaikan terhadap temuan yang salah;
b. pertimbangan hukum yang menguatkan pemohon terhadap peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan termasuk dokumen ICAO; dan
c. bukti tambahan terkait yang belum disampaikan pada permohonan pengecualian yang sebelumnya.
(3) Evaluasi permohonan ulang akan dilakukan oleh direktorat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1) Pengecualian (exemptions) yang sudah diterbitkan disimpan dalam sistem database Direktorat teknis.
(2) Pengecualian (exemptions) yang sudah diterbitkan, dipublikasikan melalui website Direktorat Jenderal Perhubungan Udara www.hubud.dephub.go.id dan/atau Publikasi Informasi Aeronautika (AIP).
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengecualian dari Kewajiban (Exemptions) terhadap peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Perhubungan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan terkait pengecualian (exemptions) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2009 tentang Peraturan Kese1amatan Penerbangan Sipil
Bagian 11 (Civil Aviation Safety Regulation Part 11) tentang Persyaratan Tata Cara untuk Mengamandemen dan Membatalkan serta Mengabulkan atau Menolak Permohonan Pengecualian dan Kondisi Khusus dari Peraturan-Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Procedural Requirements For Amending And Repealing Of, And Granting Or Denying Petition Of Exemption, And Special Condition From The Civil Aviation Safety Regulations), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 82 TAHUN 2015 MEKANISME PENILAIAN RESIKO (RISK ASSESSMENT) DAN MITIGASI RESIKO (RISK MITIGATION) MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Masalah keselamatan yang ada di lapangan Identifikasi bahaya (hazard)/konsekuensi dan penilaian resiko Menentukan tingkat resiko Apakah resiko dapat diterima Apakah resiko dapat dihilangkan Apakah resiko dapat dikurangi Dapatkah resiko yang masih ada (jika ada) dapat diterima Menentukan tingkat terparah Menentukan tingkat kemungkinan tidak tidak tidak Pembatalan operasi ya ya ya ya Mengambil tindakan dan melanjutkan operasi Mengambil tindakan dan melanjutkan operasi Mengambil tindakan dan mengurangi resiko Mengambil tindakan dan melanjutkan operasi Untuk mendapat masukan, identifikasi bahaya (hazard) dan penilaian resiko keselamatan serta mitigasi direkam