Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 23 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
