Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 23 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Pasal.id