Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar berlaku bagi kapal-kapal dalam keadaan sebagai berikut: a. kapal yang untuk sementara berlayar keluar pelabuhan dengan tujuan memberikan bantuan pertolongan kepada kapal yang dalam bahaya; dan/ atau b. kapal yang menyinggahi pelabuhan karena keadaan darurat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Pasal.id