Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Teks Saat Ini
Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar berlaku bagi kapal-kapal dalam keadaan sebagai berikut:
a. kapal yang untuk sementara berlayar keluar pelabuhan dengan tujuan memberikan bantuan pertolongan kepada kapal yang dalam bahaya; dan/ atau
b. kapal yang menyinggahi pelabuhan karena keadaan darurat.
Koreksi Anda
