Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar dapat dilakukan oleh Syahbandar, dalam hal:
a .
K a p a l tidak berlayar meninggalkan pelabuhan, melebihi 24 (dua puluh empat) jam dari batas waktu penerbitan; dan/atau b .
perintah tertulis dari Pengadilan.
(2) Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan menggunakan format Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
