Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar dapat dilakukan oleh Syahbandar, dalam hal: a . K a p a l tidak berlayar meninggalkan pelabuhan, melebihi 24 (dua puluh empat) jam dari batas waktu penerbitan; dan/atau b . perintah tertulis dari Pengadilan. (2) Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda