Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Teks Saat Ini
Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal atau pertimbangan cuaca.
Koreksi Anda
