Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dapat menunjuk Pejabat dan/atau Petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.
Koreksi Anda