Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; b. Kepala Kantor Pelabuhan Batam; c. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan/atau d. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, adalah pejabat/petugas yang berwenang menangani kesyahbandaran di pelabuhan perikanan yang diangkat oleh Menteri.
Koreksi Anda