Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama;
b. Kepala Kantor Pelabuhan Batam;
c. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
dan/atau
d. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, adalah pejabat/petugas yang berwenang menangani kesyahbandaran di pelabuhan perikanan yang diangkat oleh Menteri.
Koreksi Anda
