Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Teks Saat Ini
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi:
a. kapal perang; dan/atau
b. kapal negara/kapal pemerintah sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga.
Koreksi Anda
