Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi: a. kapal perang; dan/atau b. kapal negara/kapal pemerintah sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga.
Koreksi Anda