Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh:
a. Syahbandar; atau
b. Syahbandar di pelabuhan perikanan.
(2) Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kapal hams memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta kewajiban lainnya.
(3) Untuk kapal perikanan, Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
