Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
