Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Pengelolan Anggaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai Pengelolan Anggaran pada saat penggantian periode tahun angaran, penetapan Pengelolan Anggaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(3) Dalam hal penunjukan KPA berakhir, penunjukan Pengelolan Anggaran secara otomatis berakhir.
Koreksi Anda
