Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Anggaran dapat diganti apabila :
a. berhalangan tetap (pensiun, meninggal dunia atau mutasi);
b. terkait dengan masalah tindak pidana;
c. tidak dapat menjalankan tugas.
(2) Penggantian Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan dengan berita acara serah terima pengelolaan anggaran dan register penutupan kas yang dilakukan selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu setelah diterimanya Keputusan pemberhentian dan pengangkatan sebagai pengelola anggaran.
(3) Berita acara serah terima dan register penutupan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana Contoh VII Lampiran Peraturan ini, disampaikan kepada Pejabat Eselon II Unit Kerja terkait, Inspektorat Jenderal serta Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
Koreksi Anda
