Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) KPA tidak dapat merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
(2) PPK tidak dapat merangkap sebagai P3-SPM serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
(3) P3-SPM tidak dapat merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Pengeluaran tidak dapat merangkap sebagai Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda
