Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA tidak dapat merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. (2) PPK tidak dapat merangkap sebagai P3-SPM serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. (3) P3-SPM tidak dapat merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Pengeluaran tidak dapat merangkap sebagai Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Pasal.id