Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. sehat jasmani dan rohani; b. telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau 2 (dua) tahun dalam pengurusan kebendaharaan; c. bersertifikat Bendahara Pengeluaran/Penerimaan; d. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya Baik; e. memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai staf pengelola anggaran dan atau panitia pengadaan barang/jasa pemerintah; f. mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan; g. memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan Anggaran; h. bersedia ditempatkan pada lokasi kegiatan; i. bebas dari alih mutasi; j. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengelola anggaran lainnya; k. tidak merangkap jabatan lain sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; l. berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b); m. masih memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun menjelang masa pensiun; dan/atau n. tidak sedang menjalani proses /sanksi pidana; o. tidak menduduki Jabatan Struktural. (2) Dalam hal kegiatan mendapat alokasi dana yang bersumber dari PHLN, maka selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. menguasai bahasa Inggris; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b); dan c. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PHLN. 4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 15 A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 A (1) Data dukung dan persyaratan calon Pengelola Anggaran sesuai Pasal 11 s.d Pasal 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV s.d VI Peraturan Menteri Nomor KM. 6 Tahun 2009, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. (2) Pengangkatan/Pemberhentian pengelola anggaran yang telah ditetapkan oleh KPA, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, serta kepada Pejabat Eselon I terkait. 5. Ketentuan Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, diubah menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Pasal.id