Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. sehat jasmani dan rohani;
b. telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau 2 (dua) tahun dalam pengurusan kebendaharaan;
c. bersertifikat Bendahara Pengeluaran/Penerimaan;
d. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya Baik;
e. memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai staf pengelola anggaran dan atau panitia pengadaan barang/jasa pemerintah;
f. mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan;
g. memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan Anggaran;
h. bersedia ditempatkan pada lokasi kegiatan;
i. bebas dari alih mutasi;
j. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengelola anggaran lainnya;
k. tidak merangkap jabatan lain sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
l. berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
m. masih memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun menjelang masa pensiun; dan/atau
n. tidak sedang menjalani proses /sanksi pidana;
o. tidak menduduki Jabatan Struktural.
(2) Dalam hal kegiatan mendapat alokasi dana yang bersumber dari PHLN, maka selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. menguasai bahasa Inggris;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b); dan
c. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PHLN.
4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 15 A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 A
(1) Data dukung dan persyaratan calon Pengelola Anggaran sesuai Pasal 11 s.d Pasal 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV s.d VI Peraturan Menteri Nomor KM. 6 Tahun 2009, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(2) Pengangkatan/Pemberhentian pengelola anggaran yang telah ditetapkan oleh KPA, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, serta kepada Pejabat Eselon I terkait.
5. Ketentuan Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, diubah menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda
