Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Untuk menjadi P3-SPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau 2 (dua) tahun dalam pengurusan kebendaharaan ;
c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya Baik;
d. mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan;
e. memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan denganpengelolaan Anggaran;
f. bersedia ditempatkan pada lokasi kegiatan;
g. bebas dari alih mutasi;
h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengelola anggaran lainnya;
i. berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
j. masih memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun menjelang masa pensiun; dan/atau
k. tidak sedang menjalani proses/sanksi pidana.
Koreksi Anda
