Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjadi P3-SPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau 2 (dua) tahun dalam pengurusan kebendaharaan ; c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya Baik; d. mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan; e. memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan denganpengelolaan Anggaran; f. bersedia ditempatkan pada lokasi kegiatan; g. bebas dari alih mutasi; h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengelola anggaran lainnya; i. berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b); j. masih memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun menjelang masa pensiun; dan/atau k. tidak sedang menjalani proses/sanksi pidana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Pasal.id