Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau P3-SPM pada Kantor/UPT, dapat dirangkap oleh KPA.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah kondisi yang mengharuskan terjadinya perangkapan jabatan KPA dengan jabatan PPK atau P3-SPM, dimana jika tidak dilakukan perangkapan akan mengganggu kelancaran pelaksanaan anggaran belanja dari Kantor/UPT bersangkutan.
(3) KPA yang merangkap sebagai PPK pada Kantor/UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
