Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau P3-SPM pada Kantor/UPT, dapat dirangkap oleh KPA. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah kondisi yang mengharuskan terjadinya perangkapan jabatan KPA dengan jabatan PPK atau P3-SPM, dimana jika tidak dilakukan perangkapan akan mengganggu kelancaran pelaksanaan anggaran belanja dari Kantor/UPT bersangkutan. (3) KPA yang merangkap sebagai PPK pada Kantor/UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda