Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjadi PPK pada Kantor/ UPT/Satker sementara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri sipil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; c. Penilaian Prestasi kerja pegawai untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya baik; d. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai staf pengelola anggaran dan atau panitia pengadaan barang jasa pemerintah; e. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa pemerintah; f. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); g. mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan; h. memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan Anggaran; i. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1) atau golongan III/a; j. masih memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun menjelang masa pensiun; k. tidak sedang menjalani proses/sanksi pidana; dan/atau l. menduduki Jabatan Struktural setinggi – tingginya Eselon IV atau setara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Pasal.id