Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Untuk menjadi PPK pada Kantor/ UPT/Satker sementara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri sipil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
c. Penilaian Prestasi kerja pegawai untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya baik;
d. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai staf pengelola anggaran dan atau panitia pengadaan barang jasa pemerintah;
e. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa pemerintah;
f. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
g. mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan;
h. memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan Anggaran;
i. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1) atau golongan III/a;
j. masih memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun menjelang masa pensiun;
k. tidak sedang menjalani proses/sanksi pidana; dan/atau
l. menduduki Jabatan Struktural setinggi – tingginya Eselon IV atau setara.
Koreksi Anda
