Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor secara ex-officio menjabat sebagai KPA pada Kantor/UPT/Satker sementara (2) Untuk menjadi KPA pada Satker Sementara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; c. Penilaian Prestasi Kerja pegawai untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya baik; d. berpendidikan minimal Sarjana (S1); e. tidak menjabat sebagai Kepala Kantor atau KPA pada unit kerja lainnya; f. memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai staf pengelola anggaran dan atau panitia pengadaan barang/jasa pemerintah; g. bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas yang dibebankan; h. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; i. mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan; j. memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan APBN; k. masih memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun menjelang pensiun; dan l. tidak sedang menjalani proses/sanksi pidana. (3) Dalam hal kegiatan Satker mendapat alokasi PHLN, maka selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat: a. menguasai bahasa Inggris; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tk I (III/b); dan c. memahami peraturan perundang-undangan tentang PHLN.
Koreksi Anda