Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor secara ex-officio menjabat sebagai KPA pada Kantor/UPT/Satker sementara
(2) Untuk menjadi KPA pada Satker Sementara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
c. Penilaian Prestasi Kerja pegawai untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya baik;
d. berpendidikan minimal Sarjana (S1);
e. tidak menjabat sebagai Kepala Kantor atau KPA pada unit kerja lainnya;
f. memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai staf pengelola anggaran dan atau panitia pengadaan barang/jasa pemerintah;
g. bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
h. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
i. mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan;
j. memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan APBN;
k. masih memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun menjelang pensiun; dan
l. tidak sedang menjalani proses/sanksi pidana.
(3) Dalam hal kegiatan Satker mendapat alokasi PHLN, maka selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi syarat:
a. menguasai bahasa Inggris;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tk I (III/b); dan
c. memahami peraturan perundang-undangan tentang PHLN.
Koreksi Anda
