Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dan penggunaan barang maka :
a. Pejabat Eselon I bertanggungjawab terhadap kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran terhadap suatu program dalam DIPA termasuk dari segi pemanfaatannya (outcome);
b. Pejabat Eselon II bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan kegiatan dalam DIPA berupa barang jasa (output).
Koreksi Anda
