Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf d, dalam pelaksanaan anggaran meliputi: a. menerima dan menyimpan uang pendapatan Negara; b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja; d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara; e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
Koreksi Anda