Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tugas pokok Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf d, dalam pelaksanaan anggaran meliputi:
a. menerima dan menyimpan uang pendapatan Negara;
b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
Koreksi Anda
