Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tugas pokok Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf c, dalam pelaksanaan Anggaran, meliputi :
a. menerima dan menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga dalam transaksi uang persedian:
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persedian berdasarkan perintah KPA;
d. wajib menolak perintah bayar apabila persyaratan tidak terpenuhi;
e. melakukan pemotongan /pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
f. menyetorkan pemotongan /pemungutan penerimaan negara kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
g. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
h. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN:
i. bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
