Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok P3-SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf b, dalam pelaksanaan Anggaran, meliputi : a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP berserta dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang disediakan; d. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran; h. memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran; i. memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator kinerja; j. memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain: 1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank); 2) nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan kelayakan dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak); 3) jadwal waktu pembayaran (kesesuaian dengan jadwal penarikan dan yang tercantum dalam DIPA dan/atau ketepatannya terhadap jadwal waktu pembayaran guna menyakinkan bahwa tagihan yang harus dibayar belum kadaluarsa); 4) memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Koreksi Anda