Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tugas pokok PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf a dalam pelaksanaan Anggaran, meliputi :
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana berdasarkan DIPA ;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia barang dan jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukan;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SIP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pengadaan barang jasa dan aset lainnya kepada KPA/KPB dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ;
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. MENETAPKAN besaran uang muka;
n. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang jasa;
o. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Koreksi Anda
