Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf a dalam pelaksanaan Anggaran, meliputi : a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana berdasarkan DIPA ; b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia barang dan jasa; d. melaksanakan kegiatan swakelola; e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukan; f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SIP; i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada KPA; j. menyerahkan hasil pengadaan barang jasa dan aset lainnya kepada KPA/KPB dengan Berita Acara Penyerahan; k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ; l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; m. MENETAPKAN besaran uang muka; n. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang jasa; o. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Pasal.id